KLHK Sita 300 Kilogram Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo, Diduga Berasal dari Taman Nasional Komodo

- 27 Desember 2020, 10:44 WIB
Rusa Timor minum di kubangan air di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (14/10/2020).
Rusa Timor minum di kubangan air di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (14/10/2020). /Budi Candra Setya/Antara

PR DEPOK - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sebanyak 300 kilogram daging rusa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang hendak dikirim secara ilegal ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

"300 kg daging rusa yang ditahan ini setara dengan 30 ekor rusa yang diduga berasal dari Taman Nasional Komodo," Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara M Nur seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Ratusan kilo daging rusa itu disita pada Senin, 7 Desember 2020 saat hendak dibawa dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, menuju Bima, Nusa Tenggara Barat yang merupakan wilayah tetangga.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beka Ulung Dikabarkan Sebut Penembakan Laskar FPI Tak Langgar HAM, Simak Faktanya

M Nur menjelaskan, penyitaan berawal dari kecurigaan tim operasi gabungan dalam rangka Hari Raya Natal dan tahun baru dari Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui adanya pengiriman daging yang dibungkus dalam 7 dus.

Kemudian, tim operasi gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.

Dari hasil penyidikan ditetapkan seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Viral Tindak Asusila Sesama Jenis Pasien-Nakes di Wisma Atlet, Kedua Pelaku Kini Diamankan Polisi

Barang bukti berupa 300 kilogram daging rusa, 1 mobil pick up, beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, diamankan dan dititipkan di Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

M Nur menambahkan pihaknya menduga daging rusa tersebut hasil perburuan di kawasan Taman Nasional Komodo karena populasinya lebih banyak di kawasan pariwisata unggulan itu.

"Kami akan akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mencari tahu siapa pemodal dari perburuan satwa yang dilindungi itu," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans 7 Minggu 27 Desember 2020, Love For Sale 2 dan Danur 2 Akan Tayang Hari Ini

Lebih lanjut ia menegaskan, populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan penting dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

"Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x