Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalan Tol Mulai Senin Besok, Kemenhub Beberkan Alasannya

- 27 Desember 2020, 11:59 WIB
Kemenhub melarang angkutan barang untuk melintasi jalan tol mulai Senin 28 Desember 2020-Sabtu 2 Januari 2021.
Kemenhub melarang angkutan barang untuk melintasi jalan tol mulai Senin 28 Desember 2020-Sabtu 2 Januari 2021. /Dok. Jasa Marga.

Kendaraan angkutan Natal dan Tahun Baru di 2020, kata Syaifuddin, dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, Syaifuddin menyebutkan kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini

Demi mencegah penularan Covid-19, ujarnya, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan Tahun Baru.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x