Ungkap Alasan Sering Lontarkan Kritikan kepada Presiden Jokowi, Begini Jawaban Amien Rais

- 27 Desember 2020, 15:52 WIB
Kolase potret Presiden Jokowi (kiri) dan politisi Partai Ummat Amien Rais.
Kolase potret Presiden Jokowi (kiri) dan politisi Partai Ummat Amien Rais. /Dok. YouTube Sekretariat Presiden dan Amien Rais Official.//

Hal itu disebabkan karena bab ketiga pada UUD yang berjudul kekuasaan pemerintah negara, dan isi dari UUD itu sepenuhnya membahas otoritas atau kekuasaan presiden.

“Ada 16 pasal, itu semuanya tanpa kecuali mengenai presiden dan wakil presiden. Bahkan sekian pasal dan ayat dimulai dengan presiden,” ujar Amien.

Jadi, Amien melanjutkan, bab 3 tersebut membahas mengenai kekuasaan pemerintah negara itu 100 persen menyangkut otoritas atau kekuasaan presiden.

Pasalnya, ia melanjutkan, di dalam sistem kenegaraan Indonesia, presiden adalah sosok dengan kekuasaan yang mengalir. Dan yang di bawah presiden, semuanya kembali ke presiden.

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini

“Kalau mau tahu kekuasaan rentang kementerian itu hanya satu pasal, enteng sekali. Bahkan MPR itu hanya dua pasal, DPR tujuh pasal, DPD hanya dua pasal, tapi presiden ada enam belas pasal,” ujar Amien.

Amien juga memahami mengapa presiden diberikan kewenangan dan kekuasaan yang begitu luas. Menurutnya hal itu dilakukan agar pemerintahan berjalan efektif.

Ia menerangkan bahwa posisi presiden tidak hanya menjadi kepala negara, tetapi juga kepala eksekutif.

“Bahkan, walaupun tidak disebutkan dalam UUD, (presiden) disebut sebagai panglima tertinggi,” katanya.

Baca Juga: PTPN VIII Somasi Ponpes Habib Rizieq, Fadli Zon: Terlalu Kentara Diskriminasi, Apa yang Kau Cari?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Amien Rais Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah