PR DEPOK - Pemerintah memberikan bantuan iuran untuk masyarakat pemilik BPJS Kesehatan.
Bantuan tersebut dalam bentuk subsidi iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Tahun 2021, pemerintah tetap memberikan subsidi untuk iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Gus Yaqut Sebut Populisme Islam Mulai Berkembang, Fadli Zon: Ayo Debat, untuk Apa Menag Urusi Ini?
Namun ada penyesuaian besaran subsidi, diketahui bahwa pemerintah Indonesia menurunkan besaran subsidinya di tahun 2021 nanti.
Penurunan subsidi pemerintah untuk BPJS Kesehatan berlaku pada peserta mandiri di 3 kelas yang berbeda.
Artinya, di tahun 2021 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 naik mengalami kenaikan.
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 28 Desember 2020
Kenaikan harga iuran tersebut sudah disepakati dan disesuaikan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, seperti dilansir Portal Jember dari berbagai sumber terkait.