Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 28 Desember 2020: Aquarius, Berhati-hatilah dalam Membedakan Perasaan
Kelas 1 dengan dana iuran Rp150.000
Kelas 2 dengan dana iuran Rp100.000
Kelas 3 dengan dana iuran Rp35.000
Baca Juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Senin, 28 Desember 2020
Rencana kenaikan karena adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung BPJS kesehatan.
Penjaminan tersebut seperti wabah, bencana alam, non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan serta narkotika.
Pihak BPJS berharap kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan bisa mematuhi dan menerima kebijakan yang telah dibuat.
Baca Juga: Siap-siap Mati Lampu 7 Jam, Berikut Daerah yang Terkena Pemadaman Listrik Senin, 28 Desember 2020
Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai visi dan misinya.