Soroti Soal Ponpes HRS, Refly: PTPN Justru Berpotensi Rugikan Negara Jika Terbukti Telantarkan Tanah

- 28 Desember 2020, 14:09 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC.
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC. /Instagram/@Refly Harun./

Pakar hukum tersebut menekankan agar kasus sengketa tanah ini diselesaikan secara hukum dan bukan secara politik. Menurutnya, jika kasus ini diselesaikan secara politik, tidak akan ada yang berani melawan negara.

“Kalau secara politik, tidak akan ada yang berani melawan tangan negara, kalau negara kita muncul sebagai negara otoritarianis. Apalagi sekarang FPI sebagai pihak yang disasar di mana-mana,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada pengelola Ponpes Megamendung terkait hak guna usaha tanah tempat pesantren dibangun.

Menurut pihak PTPN VIII, tanah tersebut milik negara dengan HGU atas nama PT PN, sehingga pengelola Ponpes dituntut untuk segera menyerahkan kembali lahan yang disengketakan tersebut.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x