Tanggapi Said Didu Dipolisikan, Refly Harun: Kalaupun Merasa Dihina, Maka Ajukan Somasi Baru Pidana

- 26 Desember 2020, 09:35 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

PR DEPOK – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ia dilaporkan menyusul perkara ujaran kebencian pada Rabu, 23 Desember 2020.

Dalam cuitan yang dilaporkan tersebut, Said Didu menyebutkan ada keinginan ‘menggebuk’ islam menyusul dipilihnya Yaqut Cholil atau Gus Yaqut sebagai Menteri Agama (Menag) yang baru.

Baca Juga: Minta Tengku Zul Berhenti Provokasi, Husin Shihab: Tau Kan Bohong Atas Nama Rasul Balasannya Neraka?

Said Didu dilaporkan atas ujaran kebencian atau permusuhan antarindividu dan golongan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.

Merespons kasus tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa terkadang hukum itu sendiri semakin jauh dari keadilan, bahkan terkadang sudah kehilangan esensinya.

“Kita harus pahami bahwa demokrasi itu memang menghendaki kontrol, memang menghendaki kritik,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Tidak Paham Soal Hukum, Muannas: Namanya Jubir, Salah Benar yang Penting Ngomong

Menurutnya, apabila melihat kasus tersebut, hal yang dikritik oleh Said Didu yakni justru Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x