PR DEPOK – Gibran Rakabuming Raka diterpa kabar kurang sedap di mana dirinya diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi bansos.
Kabar ini mencuat usai salah satu media mempublikasikan hasil investigasi berkaitan dengan aliran dana bantuan sosial.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini diduga merekomendasikan PT Sritex untuk memproduksi 10 juta goodie bag yang digunakan untuk membagikan bansos berupa paket sembako.
Baca Juga: Gibran Bantah Terlibat Kasus Bansos, KPK: Akan Tetap Diproses Secara Hukum Melalui Penyelidikan
Akan tetapi, Gibran membantah kabar ini dengan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekomendasi apapun dan tidak ikut-ikutan dalam kasus korupsi dana bansos.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, turut mengomentari kabar yang menimpa Gibran terkait keterlibatannya dalam kasus dana bansos.
Refly mengatakan, ada dua hal yang paling penting dalam menyikapi dugaan keterlibatan Gibran, yakni equality before the law dan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Pfizer, Joe Biden: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
“Equality before the law bahwa setiap orang harus dianggap sama bersamaan di dalam hukum, jadi jangan sampai ada diskriminasi dalam proses penegakkan hukum, apalagi kasusnya ini sudah terkuak,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.