Habib Rizieq Tersangka Lagi, Refly Harun: Pejabat yang Lalai Terhadap Kerumunan Juga Harus Dipidana

- 25 Desember 2020, 21:20 WIB
Kolase potret Refly Harun (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan).
Kolase potret Refly Harun (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan). /Youtube/ Refly Harun dan FrontTV

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara (HTN), Refly Harun merespons kabar mengenai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang kembali ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Melalui unggahan video di kanal YouTube pribadinya Refly Harun, ia mengatakan dirinya bukan orang yang paham banyak tentang FPI.

“Saya juga tidak pernah pergi ke markasnya di Petamburan dan tidak pernah bertemu Habib Rizieq,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Selamat Natal, Faizal Assegaf: Saya Apresiasi, Tapi kalau Nyapres Tidak

Akan tetapi, ia menilai bahwa dengan melihat fenomena yang tengah terjadi, dirinya merasa ada sesuatu yang mengganjal.

“Kalau di ilmu hukum itu ada yang namanya sense of justice atau rasa keadilan. Kalau kita terapkan pada kasus Habib Rizieq ini, ada yang namanya kejahatan dan pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, jika bicara tentang kejahatan secara tradisional, hal itu dipahami sebagai tindakan jahat yang di mana seluruh dunia akan mengutuknya, bahwa masyarakat sepakat bahwa itu adalah murni kejahatan.

“Misalnya pembantaian, pembunuhan, perampokan, penyiksaan, korupsi, dan lain sebagainya. Itulah kejahatan yang secara tradisional tidak ada negosiasi,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Menkes Budi Sudah Mulai Bertindak pada Tugas Pertama yang Diberikan Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x