Habib Rizieq Tersangka Lagi, Refly Harun: Pejabat yang Lalai Terhadap Kerumunan Juga Harus Dipidana

- 25 Desember 2020, 21:20 WIB
Kolase potret Refly Harun (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan).
Kolase potret Refly Harun (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan). /Youtube/ Refly Harun dan FrontTV

Ia menilai, mau dilaporkan atau tidak, kejahatan tersebut harus diproses. Apabila model dari kejahatan itu mala in se, adalah tindak pidana yang dari sananya memang kejahatan.

“Tapi kalau mala prohibita, itu merupakan tindak pidana karena dianggap melanggar, lantaran ada UU yang mengaturnya, maka seharusnya perlakuannya tidak harus seperti kejahatan-kejahatan yang saya sebutkan tadi,” ucap Refly.

Ia berpendapat bahwa kasus Habib Rizieq seolah-olah merupakan sebuah kasus yang sangat luar biasa dan besar.

Menurut penjelasannya, apabila dilihat dari daya perhatian publiknya di bidang hukum, kasus tersebut sebenarnya tidak terlalu besar.

Baca Juga: Sehari Jadi Mensos, Tri Rismaharini Ungkap Akan Hapus Semua BLT dan Gantikan dengan Program Ini

“Ya kasus biasa saja. Ya kasus protokol kesehatan yang juga banyak dilakukan oleh orang-orang yang berkerumun,” tutur Refly.

Ia menjelaskan bahwa kasus itu layaknya seperti kerumunan antri pekerjaan, pesta, dan lain-lain.

“Tetapi jika melihat kerumunan seperti itu, sense of justice kita tidak langsung tergerak. Beda kalau kita melihat sebuah pembunuhan atau penyiksaan,” katanya.

Refly memaparkan, kalau dikaitkan dengan jenis pelanggaran seperti kerumunan, sebenarnya ada sebuah sarana untuk untuk menghentikan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Sebut Prabowo Terlalu Asyik dengan Jabatannya sebagai Menhan, Gus Umar: Jadinya Begini, Saling Lapor

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah