Ia menerangkan, jika hanya dikatakan ‘menggebuk’, terlebih menggunakan tanda kutip, kritikan itu biasa saja.
Tidak hanya itu, ia mengajak masyarakat untuk membayangkan kejadian saat ada orang yang mengkritik sedikit, tiba-tiba dilaporkan, dipidanakan, dan diancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Ramal Pernikahan Mantan Istri Sule dengan Teddy, Mbak You: Harta Lina Jubaedah Akan Terkuras Habis
“Bisa-bisa penjara penuh dengan orang-orang yang kritis yang menyampaikan perbedaan pendapat dengan pemerintahan,” tuturnya.
Refly Harun mengungkapkan bahwa di sebuah negara yang berlandaskan demokrasi, mekanismenya diserahkan kepada masyarakat.
“Tangan negara tidak seharusnya untuk turut campur, kalaupun memang ada yang merasa dicemarkan atau dihinakan maka bisa mengajukan somasi,” ucapnya.
Baca Juga: AS Tawari RI Miliaran Jika Normalisasi Hubungan dengan Israel, Rizal: Cuma Recehan? Menghina Banget!
Ia memberi contoh, misalkan ada pihak yang merasa dicemarkan atau dihinakan, ia menganjurkan untuk bertindak seperti Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ajukan somasi, jika tidak digubris baru dilaporkan tindak pidana,” kata Refly.
Atau, menurut penilaiannya, lebih baik lagi apabila negara tidak ikut campur dalam perkara seperti itu.