PR DEPOK - Komnas HAM telah memeriksa anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dalam peristiwa pengejaran mobil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 50.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengatakannya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
"Komnas HAM memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut," ucap Amir.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Nuzulia Hamzah sebagai Saksi pada Kasus Korupsi Dana Bansos
Amir mengatakan keterangan kedua pihak mencoba dicocokkan oleh Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM pada waktu yang sama di lokasi yang berbeda.
Terkait dengan itu, Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menegaskan bahwa polisi yang bertugas pada malam nahas itu pada saat yang sama dengan pemeriksaan saksi penting dari FPI diperiksa oleh Tim Komnas HAM.
Anam mengungkapkan, namun semua informasi yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih perlu diperdalam lagi dan belum bisa disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Diduga Unggah Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka
Anam juga mengatakan, bahwa hingga saat ini, Tim Komnas HAM masih berdiskusi mengenai pemeriksaan tersebut, apakah sudah cukup atau memang harus diulang.