Pasien Covid-19 yang Diduga Unggah Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka

- 28 Desember 2020, 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polda Metro Jaya

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu percakapan (chat) mesum sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, beredar luas.

Pasien Covid-19 tersebut diduga telah menyebarkan percakapan (chat) mesum itu, kini berpotensi menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, mengatakan hal tersebut, pada Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Solusi Jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tidak Kunjung Cair

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut, kini diperiksa polisi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 Desember 2020: 16.493 Positif, 12.716 Sembuh, 403 Meninggal

Tes Covid-19 juga telah dilakukan pada perawat yang bersangkutan, namun setelah petugas memberikan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa perawat yang bersangkutan negatif Covid-19.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x