Sementara itu, penyidik belum bisa memeriksa pasien yang bersangkutan, karena masih positif Covid-19 saat dilakukan tes.
"Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," ujar Yusri.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Keluarga di Masa Liburan Akhir Tahun, Pemkot Jakbar Imbau Warga Perketat Prokes
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, dan pasien yang menyebarkan konten tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.
Lanjutnya, meski demikian tidak menutup kemungkinan mengenai apakah akan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Akan Dibuka Kembali Awal Januari 2021 Mendatang, Simak Tanggal Insentif Kartu Prakerja Berikut Ini
Hal itu sepenuh tergantung pada hasil penyidikan petugas.
"Apakah masih ada lagi tersangka yang lain? Ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," kata Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Awalnya, kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial dari salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan oknum tenaga medis yang bertugas di sana.