Seperti diketahui bersama, Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (Jubir PA) 212 dilaporkan atas pernyataannya bertemu Rasulullah SAW di dalam mimpi,
Laporan kepada Haikal tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI), Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengaku telah bertemu Rasulullah SAW di dalam mimpi.
Pernyataan Haikal soal bertemu Rasulullah SAW di dalam mimpi itu saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.
Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!
Laporan terhadap Haikal tersebut tertuang pad nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.***