PR DEPOK - Menko Polhukam, Mahfud MD baru saja mengatakan pemerintah telah resmi melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan apapun.
Keputusan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam kesempatan konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.
Adapun alasan pelarangan tersebut, kata Mahfud MD, lantaran FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa ormas FPI sejatinya sudah bubar secara hukum atau de jure sejak 20 Juni 2019 lalu.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.
Keenam pejabat tertinggi tersebut di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Tampaknya, pelarangan terhadap FPI tersebut pun mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry.
Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?