Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 31 Desember 2020, Herman menilai keputusan pemerintah kepada FPI itu sudah tepat, karena dalam beberapa aktivitas FPI kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Herman mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan pemerintah tersebut di lapangan dengan tegas serta profesional.
"Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," ujar Herman secara tegas.
Baca Juga: Sebut Kemungkinan Gibran Melawan Risma di 2024, Rocky Gerung: Artinya Mega Bersaing dengan Jokowi
Kembali ditegaskan Herman, keputusan pemerintah itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.
Selain itu, dirinya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau berita bohong atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas ormas Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas," ucap Herman.***