PR DEPOK - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat.
Penyegelan tersebut dilakukan karena Koda Bar nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.
Bar itu juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Baca Juga: Tahun Baru Harapan Baru, Berikut Ini 4 Zodiak yang Berkesempatan Membeli Rumah di Tahun 2021
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakannya usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis, 31 Desember 2020 malam.
"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," ucap Mukti.
Daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar ditemukan, pada saat dilakukannya inspeksi oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, saat petugas mendatangi bar tersebut, baru ada delapan orang yang ada di sana.
Baca Juga: Amien Rais Kritik Pembubaran FPI, Sentilan Muannas: Instrospeksi, Anda Sudah Bukan Siapa-siapa!