Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast Bagi Para Penerima Vaksin Covid-19

- 1 Januari 2021, 12:41 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /Dok.Humas Kemenkes/

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara serentak mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020.

SMS blast itu dikirimkan kepada para penerima yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Untuk diketahui aturan itu berdasar pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sosok yang Lecehkan Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, KBRI di KL Selidiki Temuan Penangkapan Pelaku

Keputusan itu telah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember lalu.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu juga telah diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dolakukan secara serentak mulai 31 Desember 2020.

Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jadi Ormas Terlarang, Idham Azis Keluarkan Maklumat Soal Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol FPI

Terkait sasaran penerima SMS Blast adalah mereka yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

''Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,'' kata Menkes Budi Gunadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Setkab RI pada Jumat, 1 Desember 2020.

Menkes Budi juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru, Refrizal PKS: Selamat dan Sukses, Umat Islam Bersatu tak Bisa Dikalahkan

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Namun, pemerintah juga memberikan pengechalian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x