Pembentukan Front Pejuang Islam Diizinkan, Mahfud: Asal Tak Langgar Hukum dan Ganggu Ketetiban Umum

- 1 Januari 2021, 14:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan terkait banyaknya pertanyaan publik soal pembentukan Front Pejuang Islam.

Mahfud MD menerangkan bahwa Front Pejuang Islam boleh saja didirikan, tetapi dengan syarat tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.

Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru, Faizal Assegaf: Dapat Kabar Bung Fadli Zon dkk Akan Bergabung

Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP,  Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” tulis Mahfud MD.

Keberadaan suatu ormas tidak pernah dilarang bila ormas tersebut mampu mematuhi hukum yang ada di Indonesia.

Buktinya, kata dia, saat ini ada sekitar 444.000 ormas serta ratusan partai politik yang masih berdiri.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Jokowi Ungkap Indonesia di 2021: Bukan Berarti Persoalan Sudah Selesai

Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x