Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa Polri sudah bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.
Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Saat ini remaja asal Cianjur yang berhadapan dengan hukum tersebut masih diperiksa di Bareskrim.
MDF diketahui terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga sudah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***