Mahfud MD Bolehkan FPI Dibentuk Kembali, Berikut Syarat yang Diberikan oleh Menko Polhukam

- 1 Januari 2021, 20:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. /Antara

PR DEPOK  Belum lama ini publik dihebohkan oleh kabar pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan pada tahun 1998 oleh Habib Rizieq Shihab.

Pembubaran ormas FPI ini ditandai dengan dikeluarkannya larangan untuk ormas tersebut beraktivitas.

Disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, yang didampingi 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga, FPI dilarang berkegiatan terhitung sejak Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Dianggap Radikal dan Bertentangan dengan Ideologi Negara, BEM Nusantara Dukung Penuh Pembubaran FPI

Akan tetapi, usai FPI dibubarkan, para eks pimpinan ormas tersebut kembali mendeklarasikan ormas baru dengan nama Front Persatuan Islam, dengan singkatan yang sama yakni FPI.

Atas pembentukan kembali ormas ini, Mahfud MD kabarnya membolehkan hal tersebut dan tidak melarang dibentuknya kembali FPI.

Bahkan, belum lama ini, Menko Polhukam itu juga menjelaskan perihal pendirian organisasi serupa seperti FPI yang sebelumnya telah dibubarkan.

Baca Juga: Eks FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Hati-hati Cara Licik Ular, Waspadalah!

Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” ucap Mahfud MD dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x