PR DEPOK – Belum lama ini publik dihebohkan oleh kabar pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan pada tahun 1998 oleh Habib Rizieq Shihab.
Pembubaran ormas FPI ini ditandai dengan dikeluarkannya larangan untuk ormas tersebut beraktivitas.
Disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, yang didampingi 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga, FPI dilarang berkegiatan terhitung sejak Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Dianggap Radikal dan Bertentangan dengan Ideologi Negara, BEM Nusantara Dukung Penuh Pembubaran FPI
Akan tetapi, usai FPI dibubarkan, para eks pimpinan ormas tersebut kembali mendeklarasikan ormas baru dengan nama Front Persatuan Islam, dengan singkatan yang sama yakni FPI.
Atas pembentukan kembali ormas ini, Mahfud MD kabarnya membolehkan hal tersebut dan tidak melarang dibentuknya kembali FPI.
Bahkan, belum lama ini, Menko Polhukam itu juga menjelaskan perihal pendirian organisasi serupa seperti FPI yang sebelumnya telah dibubarkan.
Baca Juga: Eks FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Hati-hati Cara Licik Ular, Waspadalah!
Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” ucap Mahfud MD dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.