Menurutnya, keputusan yang dibuat pemerintah tersebut tentunya sudah melewati proses pertimbangan dari berbagai faktor.
Tak hanya itu, ia juga mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemilik 201 Kg Sabu di Petamburan Ternyata Anggota FPI, Simak Faktanya
"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," ucapnya menambahkan.
Sementara itu, terkait pihak FPI yang keberatan dengan keputusan pemerintah, Azis menyarankan agar hal itu ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Menurutnya langkah tersebut sudah sangat tepat agar nantinya tidak terjadi kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berakibat pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.***