Bandingkan Kepolisian dan FPI, Politisi PKS: Ada Anggota Terlibat Narkoba, Kok Institusi Gak Bubar?

- 2 Januari 2021, 16:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Instagram @hnwahid

PR DEPOK  Pembubaran ormas Front Pembela Islam masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran sejumlah pihak menuding keputusan tersebut tidak sah.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu pihak yang menyangsikan larangan aktivitas terhadap ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

Disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai bahwa alasan dilarangnya ormas FPI bukan lagi karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri, melainkan anggota yang terjerat suatu kasus.

Baca Juga: Amien Rais Komitmen Kawal Kasus 6 Laskar FPI: Jangan Sampai Lewat, Bisa Jadi Lonceng Kematian

“Soal anggota FPI terlibat ini itu, itu kan individu yang terjadi juga di kepolisian, misal anggota polisi terlibat narkoba. Kemudian di TNI ada 3 persen terlibat radikalisme, apakah itu dibubarkan? Itu kan dilakukan individu, bukan institusinya,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya kepada awak media, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia menuturkan, FPI sebetulnya tidak wajib memiliki SKT lantaran undang-undang tentang ormas pun menggolongkan ormas ke dalam dua jenis, yakni ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

“Lalu saat Kemendagri putuskan SKT tak tertib, muncul berbagai alasan dari pemerintah untuk bubarkan FPI. FPI itu sudah penuhi syarat, termasuk rekomendasi Kemenag. Jadi yang disebut anggota terlibat kasus hukum, itu bukan FPI sebagai organisasi, dan seterusnya alasan lain,” tuturnya.

Baca Juga: Kalahkan Lisa BLACKPINK, Model Asal Israel Yael Shelbia Jadi Wanita Tercantik Sedunia Tahun 2020

Dalam keterangannya, Wakil Ketua MPR RI itu juga menyinggung soal masih banyaknya pekerjaan pemerintah yang lebih penting daripada menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.

“Salah satunya permasalahan kedaulatan di Papua, kok gak pernah disinggung setegas pada FPI, harus nya tuh jadi fokus,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Hendak Cuci Tangan di Sungai, Seorang Nenek Diterkam Buaya hingga Tangannya Putus dan Patah Tulang

Larangan ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, yang didampingi 6 pejabat tinggi kementerian dan lembaga.

Dalam penetapan FPI sebagai ormas terlarang tersebut, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan izin untuk kegiatan atau aktivitas apapun yang dilakukan oleh ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah