Menurutnya, kebebasan berpendapat juga tidak sama dengan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
“Kebebasan berpendapat jg tdk berarti bebas menyebarkan kabar bohong (manipulasi fakta) utk menerbitkan keonaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Henry meminta masyarakat untuk membedakan tindakan pidana dan hak mutlak seseorang.
“Perbuatan pidana dan Hak mutlak hrs dibedakan. Jangan dicampur aduk,” ucapnya.
Kebebasan berpendapat tdk berarti boleh mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA. Kebebasan berpendapat jg tdk berarti bebas menyebarkan khabar bohong (manipulasi fakta) utk menerbitkan keonaran. Perbuatan pidana dan Hak mutlak hrs dibedakan. Jangan dicampur aduk. https://t.co/Tk1CPHhuNa— Henry Subiakto (@henrysubiakto) January 3, 2021
Baca Juga: Husin Shihab ke Prabowo: Harus Tegas, atau Gerindra Bisa Direbut Fadli Zon!
Selain itu, ia menuturkan bahwa sebuah kritik harus dibedakan dengan tindakan memfitnah dan menuduh tanpa dasar.
“Kritik dg menuduh tanpa dasar atau memfitnah,” kata Henry menjelaskan.
Kritik, menurutnya, berbeda dengan menyebarkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.
“Bedakan juga antara Kritik dengan mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA,” ucapnya.
Bedakan juga antara Kritik dengan mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA. Kritik dg menyebarkan khabar bohong (manipulasi fakta) utk menerbitkan keonaran. Kritik dg menuduh tanpa dasar atau menfitnah. Perbuatan pidana dan Hak hrs dibedakan. Jangan dicampur aduk.— Henry Subiakto (@henrysubiakto) January 3, 2021
Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin