Komnas HAM Nilai Warga Takut Sampaikan Kritik, Henry Subiakto: tak Berarti Boleh Siarkan Kebencian!

- 4 Januari 2021, 08:51 WIB
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto. /Dok. Kominfo./

Menurutnya, kebebasan berpendapat juga tidak sama dengan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Kebebasan berpendapat jg tdk berarti bebas menyebarkan kabar bohong (manipulasi fakta) utk menerbitkan keonaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, Henry meminta masyarakat untuk membedakan tindakan pidana dan hak mutlak seseorang.

Perbuatan pidana dan Hak mutlak hrs dibedakan. Jangan dicampur aduk,” ucapnya.

Baca Juga: Husin Shihab ke Prabowo: Harus Tegas, atau Gerindra Bisa Direbut Fadli Zon!

Selain itu, ia menuturkan bahwa sebuah kritik harus dibedakan dengan tindakan memfitnah dan menuduh tanpa dasar.

Kritik dg menuduh tanpa dasar atau memfitnah,” kata Henry menjelaskan.

Kritik, menurutnya, berbeda dengan menyebarkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.

Bedakan juga antara Kritik dengan mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA,” ucapnya.

Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x