PR DEPOK – Survei Komisi Nasional (Komnas) HAM menyatakan tingkat ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah tergolong tinggi.
Maka dari itu, Komnas HAM mendesak pemerintah melakukan evaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyuarakan kritik serta pendapatnya.
Survei yang dilakukan pada Juli hingga Agustus 2020 tersebut, melibatkan sebanyak 1.200 responden. Survei itu berada dalam laporan akhir tahun Komnas HAM 2020.
Baca Juga: Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan
Dalam laporan akhir tahun tersebut, Komnas HAM mengacu pada survei internalnya di 34 provinsi.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto menanggapi laporan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @henrysubiakto.
Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat tidak berarti mengungkapkan kebencian, terlebih mengandung unsur SARA.
“Kebebasan berpendapat tdk berarti boleh mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA,” ujar Henry seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri Terkait FPI, Marzuki: Sudah Ada UU ITE, Jangan Buat Aturan yang Tumpang Tindih