Lalu, untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terciduk Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid Beri Sindiran Keras
Tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan diaturnya kapasitas serta jam operasional moda transportasi.***