Menko Airlangga Tekankan Kebijakan Pembatasan Bukan Pelarangan Kegiatan, Namun Pembatasan Aktivitas

- 6 Januari 2021, 21:09 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Lalu, untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terciduk Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid Beri Sindiran Keras

Tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan diaturnya kapasitas serta jam operasional moda transportasi.***

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah