Menko Airlangga Tekankan Kebijakan Pembatasan Bukan Pelarangan Kegiatan, Namun Pembatasan Aktivitas

- 6 Januari 2021, 21:09 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PR DEPOK - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa pulau Jawa dan Bali akan menerapkan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Ia menekankan, bahwa pembatasan aktivitas publik yang telah diumumkan tersebut bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat.

Airlangga mengungkapkannya dalam konferensi pers virtual seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Risma Dikritik FZ Soal Blusukan, Gus Mis: Bisanya Nyinyir di YouTube, Dua Politisi Beda Kualitas

"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas," ucap Airlangga.

Lanjutnya menyampaikan, pembatasan di sejumlah wilayah ini dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Beberapa negara kini sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, yakni terutama adanya varian baru Covid-19 yang bersifat lebih menular dari virus yang sebelumnya.

Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah demi menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian. Kini, karena telah mulai membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.

Baca Juga: Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Hanya dengan NIK KTP, Simak Cara Berikut

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x