Berikut Alasan Orang yang Baru Jalani Vaksinasi Covid-19 Tak Boleh Pulang ke Rumah dan Beraktivitas

- 7 Januari 2021, 06:30 WIB
Personel Brimob menjaga truk kargo pengangkut vaksin Covid-19 Sinovac.
Personel Brimob menjaga truk kargo pengangkut vaksin Covid-19 Sinovac. /ANTARA /

PR DEPOK - Tahap vaksinasi Covid-19 perdana diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang rencananya digelar pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang.

Terkait vaksinasi perdana tersebut, Presiden Joko Widodo akan menjadi orang yang pertama yang menerima vaksin.

Setelah disuntik vaksin Covid-19, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Baca Juga: 83 Saksi Penembakan 6 Laskar FPI Diperiksa, 4 Di Antaranya Anggota Polri yang Kini Diawasi Propam

Di dalam petunjuk tersebut, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pascaimunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Seperti misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Meski Emosinya Cenderung Stabil, Kemarahan Aquarius Bisa Meledak Jika Menghadapi 4 Kondisi Berikut

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x