Segera Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id untuk Cairkan BST 300 Ribu di Kantor Pos Terdekat

- 8 Januari 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi penerimaan bantuan sosial tunai (BST).
Ilustrasi penerimaan bantuan sosial tunai (BST). /Yusuf Nugroho/Antara

PR DEPOK  Kabar gembira baru saja diumumkan bagi semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga harapan (PKH).

Presiden RI Joko Widodo telah meluncurkan bantuan tunai di tengah kondisi kebutuhan pangan yang meningkat seiring dengan dimulainya kembali sekolah daring.

Jokowi menyampaikan, penyaluran bantuan tunai akan segera dilanjutkan di tahun 2021 dan pemerintah telah menyiapkan anggaran APBN sebesar Rp110 triliun.

Baca Juga: Marak Pemalsuan Swab Test, Ini 3 Hal yang Patut Diketahui Calon Penumpang Pesawat Sebelum Berangkat

Anggaran ini ditujukan untuk tiga jenis bantuan, yakni PKH, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

PKH sendiri dijadwalkan untuk dibagikan dalam 4 kali penyaluran, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

Bantuan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, serta mengurangi beban keluarga.

Baca Juga: Sindir Politisi Sekuler yang Tinggalkan Alquran, Amien Rais: Jadi Ugal-ugalan, Syahwatnya Diumbar

Total penerima bantuan Program Keluarga Harapan (KPH) ini adalah sebanyak 10 juta KPM.

Sementara itu, Program Sembako akan disalurkan dengan anggaran per KK sebesar Rp200.000 per bulannya kepada total 20 juta KPM.

Untuk Bantuan Sosial Tunai atau BST, dana yang disediakan untuk setiap KPM adalah Rp300.000, yang akan disalurkan selama empat bulan dari Januari hingga April melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 3 Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Test Diamankan, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran

Terhitung sejak 4 Januari 2021, yakni saat Jokowi resmi meluncurkan bantuan tunai ini, PKH sudah dapat dicairkan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi KPM yang ingin mengecek nama di daftar penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui web dtks.kemensos.go.id, kemudian lakukan langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka situs dtks.kemensos.go.id

2. Pilih jenis ID yang ingin dimasukkan

Baca Juga: Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Oded M Danial Imbau Orang yang Kontak Dekat untuk Karantina Mandiri

3. Masukkan Nomor ID atau NIK yang tertera di kartu identitas yang dipilih

4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di kartu identitas yang dipilih

5. Masukkan kode yang tertera

6. Klik tombol “Cari”

7. Informasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BST akan otomatis ditampilkan di DTKS

Baca Juga: Fadli Zon Dianggap Sebarkan Konten Pornografi, Muannas: Saya Setuju Diproses Hukum dan Penahanan

Pencairan bantuan BST ini dapat dilakukan di PT Pos Indonesia dengan membawa surat undangan yang berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan yang sebelumnya telah dikirimkan ke masing-masing penerima BST.

Selain surat undangan, penerima bantuan juga wajib menyertakan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Dana bantuan akan langsung diterima oleh penerima secara utuh tanpa ada potongan apapun, setelah petugas selesai mencocokkan data penerima dari scan barcode dengan E-KTP atau KK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x