Menurut penjelasannya, hal itu dapat ia simpulkan menyusul adanya perbedaan versi antara pernyataan Munarman dengan Komnas HAM.
Sebelumnya, Munarman memastikan bahwa para anggota FPI tersebut tidak membawa senpi ketika peristiwa terjadi.
“Atas tuduhan menyebarkan berita bohong saat menyebut bahwa enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api,” katanya tegas.
Laporan polisi thd munarman beberapa waktu lalu harus segera diproses atas tuduhan menyebarkan berita bohong saat menyebut bahwa enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api.
Versi Komnas HAM, Senjata Milik Laskar FPI Pabrikan dan Tergolong Canggihhttps://t.co/swIn78Cu5R— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 8, 2021
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Faisal Basri: Pak Presiden Buatlah Segera Rencana Darurat
Diberitakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menguji senpi yang digunakan oleh petugas kepolisian dan senjata nonpabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Berdasarkan hasil uji senpi tersebut, ditemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.
Lebih jauh, dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.***