Ahli Paparkan Ibu Hamil dan Menyusui Serta Golongan Ini Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

HM
- 9 Januari 2021, 18:19 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Freepik

Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan bahwa secara umum vaksin dalam penanganan pandemi merupakan instrumen penting.

Namun menurutnya perlu dipahami, bahwa pelaksanaannya membutuhkan waktu termasuk distribusi ke seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Sebut SBY Jadi Jubir Tuhan, Teddy Gusnaidi: Siap-Siap Somad, Gymnastiar, Rizieq Kehilangan Posisi

Meski saat ini vaksin Sinovac sebanyak 3 juta dosis telah tiba di Indonesia, masyarakat tidak boleh lengah.

dr Dirga berpesan pelaksanaan protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) tetap wajib dilaksanakan.

Tak hanya ibu hamil dan menyusui, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir dalam keterangan tertulisnya, ada beberapa golongan yang tidak bisa dilakukan vaksinasi.

Baca Juga: Sudah Cair Bulan Ini, Pemilik KIS Juga Bisa Cek BST 300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id

Golongan tersebut di antaranya orang yang sudah pernah terpapar Covid-19, sedang menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.

"Selain itu, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," ujar Mimi.

"Kemudian, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)," ujarnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah