Airlangga Hartarto Tegaskan Vaksinasi Vaksin Covid-19 Bersifat Wajib: Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984

- 9 Januari 2021, 07:00 WIB
Ketua Komite PC-PEN, Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984.
Ketua Komite PC-PEN, Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984. /Dok. BNPB Indonesia.

PR DEPOK - Ketua Komita Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto berbicara terkait vaksinasi vaksin Covid-19 yang akan dilakukan di Indonesia.

Airlangga mengatakan vaksinasi vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984.

Hal tersebut dilontarkan Airlangga dalam kesempatan sebuah diskusi virtual pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Meski Dibantah, Komnas HAM Rekomendasikan Senjata Api yang Diduga Milik FPI Diusut Lebih Lanjut

"Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain," kata Airlangga dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sesuai dengan yang termaktub dalam perundang-undangan, ujar Airlangga, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melibihi keadaan yang lazim.

Sebagai informasi, dalam Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984, Airlangga mengatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunasasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.

Baca Juga: Haikal Hassan Menyatakan Siap Bayar Rp1 Miliar Jika Dirinya Terbukti Mencela Agama dan Etnis Orang

Imunisasi diberikan kepada orang yang belum sakit, namun berisiko terkena virus. Kendati begitu, Airlangga belum menjelaskan secara terperinci sanksi yang dikenakan bila masyarakat menolak untuk divaksinasi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x