PR DEPOK - Senjata api rakitan yang diduga dimiliki sekaligus digunakan oleh anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa yang menyebabkan enam orang tewas di Tol Cikampek, diminta untuk segera diusut lebih lanjut.
"Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata anggota Komnas HAM, Choirul Anam seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 8 Januari 2021.
Dalam memberikan keterangan soal kepemilikan senjata rakitan tersebut, sebelumnya pihak FPI sempat menyampaikan bantahan.
Baca Juga: Ada Indikasi Langgar HAM pada Kematian Laskar FPI, Polri: Kami Hargai Hasil Investigasi Komnas HAM
Namun, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menguji senjata yang digunakan oleh petugas kepolisian dan senjata nonpabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Berdasarkan hasil uji senjata tersebut, ditemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru, dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.
Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua proyektil identik dengan senjata rakitan (satu dari rakitan gagang cokelat dan satu tidak dapat diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan tiga tidak dapat diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar.
Baca Juga: Said Didu Akui 33 Tahun Tak Lihat Gelandangan di Jalan Sudirman, Ferdinand: Makanya Turun dari Mobil
Selanjutnya, dari empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.