Adapun petugas kepolisian mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang cokelat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Suntik Vaksin Bersama Jokowi, Manajer: Sementara Ya, Sudah Terdaftar
Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus kematian Laskar FPI yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM agar diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," tutur Choirul Anam.***