Airlangga Hartarto Tegaskan Vaksinasi Vaksin Covid-19 Bersifat Wajib: Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984

- 9 Januari 2021, 07:00 WIB
Ketua Komite PC-PEN, Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984.
Ketua Komite PC-PEN, Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984. /Dok. BNPB Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan jadwal vaksinasi vaksin Covid-19 asal China yakni Sinovac yang akan diawali oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 13 Januari 2021.

Tak hanya Jokowi, vaksin Covid-19 Sinovac juga akan diberikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju pada hari yang sama dengan presiden.

Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar

Menkes Budi menuturkan bahwa proses vaksinasi akan dilakukan di 34 provinsi se-Indonesia yang dimulai pada Kamis, 14 Januari hingga Jumat, 15 Januari 2021.

Disebutkan, vaksin pada tahap pertama akan diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah