Polri Dalami Laporan terhadap Fadli Zon, Muannas: Jika Diproses, Akan Jadi Terobosan dan Efek Jera

- 9 Januari 2021, 21:10 WIB
Kolase foto Fadli Zon (kiri) dan Muannas Alaidid (kiri).
Kolase foto Fadli Zon (kiri) dan Muannas Alaidid (kiri). /Twitter @fadli zon dan @muannas_alaidid./Twitter @fadli zon dan @muannas_alaidid

Dalam keterangannya, Febriyanto menilai bahwa anggota DPR RI itu telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan atau Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan akan segera mendalami laporan yang dilayangkan terhadap Fadli Zon.

Baca Juga: Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJY 182 Diinformasikan Oleh Nelayan, Sebelumnya Dengar Suara Ledakan

Kabar dilaporkannya politisi Partai Gerindra ini ke polisi turut ditanggapi oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Ia mengatakan, jika kasus Fadli Zon ini diproses secara hukum, maka hal tersebut akan menjadi terobosan bagi pejabat.

Sdh pulsanya dibiayai negara, dibohongi pula pakai admin. Kalo ini diproses, terobosan bg pejabat tdk lagi diistimewakan & efek jera unt pejabat lain agar bijak dlm menggunakan medsos,” cuit Muannas di akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ-182 Hilang Kontak, Polres Pelabuhan Buka Posko Kemanusiaan di JICT II Tanjung Priok

Seperti diketahui, belum lama ini publik dihebohkan dengan insiden kepergoknya akun Twitter @fadlizon yang menyukai unggahan berisi konten pornografi.

Kejadian ini diungkap oleh pegiat media sosial, Permadi Arya, melalui akun Twitter-nya beberapa waktu lalu.

Fadli Zon pun segera mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut mungkin merupakan kelalaian dari tim admin yang memegang akun Twitter miliknya itu.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x