Beda Versi dengan Temuan Komnas HAM, Guntur Romli: Kapan Munarman Ditangkap? Dia Bikin Hoaks

- 11 Januari 2021, 16:26 WIB
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli atau Guntur Romli.
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli atau Guntur Romli. /Instagram/@gunromli./

PR DEPOK – Kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) direkomendasikan agar diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Seperti diketahui, hal tersebut direkomendasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu disampaikan setelah Komnas HAM menyebutkan bahwa kasus yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu itu termasuk ke dalam jenis pelanggaran HAM.

Baca Juga: Unggah Foto Soal Sriwijaya Air SJ-182, Ferdinand ke Ali Ngabalin: Sudah Tepat, Saya Angkat Jempol

Terkait hal tersebut, aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli memberikan tanggapannya melalui satu cuitan Twitter pribadinya @GunRomli.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Guntur Romli mempertanyakan kapan pihak kepolisian segera menangkap salah satu tokoh FPI, Munarman.

Kapan Munarman ditangkap?,” ujar Guntur Romli.

Adapun alasan dirinya mempertanyakan hal tersebut karena Munarman telah menyampaikan berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Crist Wamea: Beliau Diobok-obok seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Dia bikin hoax Laskar FPI tdk bawa senpi, diculik & disiksa polisi,” kata Guntur Romli menjelaskan.

Sebelumnya, Munarman memastikan bahwa para anggota FPI tersebut tidak membawa senjata api (senpi) ketika peristiwa terjadi.

Diberitakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menguji senpi yang digunakan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Ya Hadapi dengan Senyuman, Siapkan Mental!

Selain senpi yang digunakan pihak kepolisian, senjata non-pabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh Laskar FPI juga diperiksa.

Berdasarkan hasil uji senpi tersebut, ditemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.

Lebih lanjut, dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.

Baca Juga: Khusus Pemegang KIS, Segera Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima BST Kemensos

Hal tersebut disampaikan anggota Komnas HAM, Choirul Anam pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

“Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan mengusut lebih lanjut kepemilikan senpi yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” ujar Choirul.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah