Ada Bantuan Rp3,55 Juta untuk Pekerja Buruh yang Terkena PHK dan Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

- 11 Januari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Pemerintah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp3,55 juta di tahun 2021.

Bantuan sebesar Rp3,55 juta ini diberikan kepada masyarakat dengan beberapa kategori. Diantaranya, yakni masyarakat yang berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Lalu pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Serta pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Kediaman Kapten Afwan, Ade Yasin: Saya Datang Sebagai Bupati dan Tetangga

Bantuan sebesar Rp3,55 juta tersebut diberikan dengan rincian, yakni uang insentif Rp2,4 juta yang dicairkan dalam 4 tahap. Kemudian Rp1 juta untuk uang pelatihan, dan Rp150.000 untuk uang yang didapatkan setelah mengikuti 3 kali survei.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta ini, bisa mendapatkannya dengan mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 akan kembali dibuka di tahun 2021. Pada tahun 2021 ini, program Kartu Prakerja tidak akan kembali ke Gelombang 1, namun akan dilanjutkan dari tahun 2020. Dengan kata lain, pada tahun 2021 ini, program Kartu Prakerja akan dibuka untuk Gelombang 12.

Baca Juga: Ngabalin Salah Unggah Foto Sriwijaya Air, Gus Umar: Sebar Hoaks Jauh Lebih Bahaya daripada Fadli Zon

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, penerima Program Kartu Pra Kerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Menurut Susiwijono, hingga Gelombang 11 hanya 1 orang dari 4 pendaftar yang berhasil lolos mendapat Kartu Prakerja. Atau hanya 5,9 juta peserta yang lolos dari 19 juta pendaftar.

Oleh sebab itu, dengan jumlah pendaftar yang sangat tinggi itu, pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Pra Kerja pada 2021.

Baca Juga: Bandingkan Mensos dan FPI, Teddy Gusnaidi: Giliran Risma yang Salah, Dibilang Dia Banyak Bantu Orang

Saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Akan tetapi, masyarakat bisa mempersiapkan diri agar bisa berhasil lolos pendaftaran dan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta dari program Kartu Prakerja.

Sebelum mendaftar, pastikan masyarakat masuk dalam kategori berikut agar bisa mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Menko Luhut: Momentum Bagi Pemerintah untuk Perbaiki Sistem Pemeliharaan

Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter Refueled, Aksi Mantan Tentara Bayaran Jalani Misi Melawan Mafia Rusia

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Januari 2021, Cinta Al dan Andin Akan Terusik Pria Lain di Universitas?

Jika sudah sesuai dengan kategori yang telah disebutkan, masyarakat bisa mempersiapkan alamat email atau nomor telepon selular yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 bulan setelah pembukaan pendaftaran.

Siapkan juga identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk nantinya mudah dalam memasukan data pada saat pendaftaran.

Siapkan pula diri untuk mengikuti tes dan kemampuan dasar yang akan diberikan saat pendaftaran.

Baca Juga: Khawatir Hanya Ganti Kedok, Pengamat: Pemerintah Perlu Waspadai Pergerakan FPI Baru

Untuk info pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 12, akan diberitahu setelah ada keputusan resmi dari pihak manajemen Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x