PR DEPOK – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghapus materai bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 mulai tahun 2021.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Bea Materai, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 29 September 2020.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan, bahwa mulai tahun 2021, bea materai akan dikenakan tarif tunggal sebesar Rp10.000.
Baca Juga: Cara Dapat BLT Rp3,55 Juta Hanya dengan Nomor HP dan KTP untuk Masyrakat Berusia Minimal 18 Tahun
"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," tutur Suryo, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemenkeu.
Sebelumnya, telah dilaksanakan masa peralihan atau masa transisi bea materai lama, sejak disahkannya UU Bea Materai, hingga akhir tahun 2021.
Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama pada 2021 dengan nilai minimal Rp9.000.
Baca Juga: Sentil Pernyataan SBY Soal Vaksin Covid-19, Guntur Romli: Sejak Kapan Jadi Jubir Tuhan?
Caranya, yakni bisa dengan menggunakan materai Rp6.000 dengan Rp3.000 yang ditempel berdampingan dalam satu dokumen.
Bisa juga dengan menggunakan materai Rp3.000 sebanyak 3 buah, atau materai Rp6.000 sebanyak 2 buah, yang ditempel berdampingan dalam satu dokumen.