Materai Rp10.000 Berlaku Per 1 Januari 2021, Materai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Cara Berikut

- 11 Januari 2021, 19:50 WIB
Penggunaan materai lama.
Penggunaan materai lama. //instagram/@ditjenpajakri via Deskjabar/

Selain itu, dokumen yang yang berhubungan dengan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial tidak akan dikenakan biaya materai.

Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah