Materai Rp10.000 Berlaku Per 1 Januari 2021, Materai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Cara Berikut

- 11 Januari 2021, 19:50 WIB
Penggunaan materai lama.
Penggunaan materai lama. //instagram/@ditjenpajakri via Deskjabar/

Masa peralihan atau transisi tersebut dilakukan untuk menghabiskan stok materai lama yang belum terpakai. Sehingga Kemenkeu memberi kesempatan pada masyarakat yang masih memiliki materai lama untuk segera menggunakannya.

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Disalurkan Mulai Januari hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya

Suryo menjelaskan, UU bea materai baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Tujuan dari diberlakukannya tarif tunggal bea materai ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Tujuan lainnya adalah untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

Baca Juga: Risma Janji Bantu Korban Sriwijaya Air Tuntut Asuransi, Roy Suryo: Bukan Tupoksi Mensos Soal Itu

Suryo kembali menjelaskan, untuk dokumen yang mencantumkan uang, penggunaan bea materai hanya untuk dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta.

Untuk dokumen-dokumen yang mencantumkan uang di bawah Rp5 juta, tidak dikenai bea materai.

Tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan materai elektronik.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Fadli Zon Dikabarkan Kenakan Baju Bertuliskan Jubir Bokep, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah