Belum Terima BLT Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp6 Juta? Cek Status Anda Melalui dtks.kemensos.go.id

- 13 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /M Risyal Hidayat/Antara

PR DEPOK  Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) mulai Januari 2021.

Beragam program bansos telah disiapkan oleh pemerintah dengan anggarannya masing-masing, seperti program sembako, KIS, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan Langsung Tunai atau BLT PKH dari Kemensos akan diberikan pada ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Kemenag Resmi Serahkan Sertikasi Halal Vaksin Sinovac kepada Dirut Bio Farma

Total dana BLT ibu hamil yang akan diberikan ke masing-masing penerima adalah Rp3 juta, dan untuk BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

Bansos ini akan diberikan dalam empat kali pencairan selama satu tahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut syarat-syarat yang harus dilakukan agar dapat menerima BLT ibu hamil dan balita ini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKH.

Baca Juga: Guru Besar USU 'Serang' AHY, Marzuki Alie: Bahasa Seorang Pendidik Harusnya Bahasa Akademik

- Hal pertama yang harus dipastikan oleh penerima BLT ini adalah memiliki KPS atau Kartu Perlindungan Sosial.

Ini merupakan syarat wajib untuk ibu hamil yang ingin mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah.

- KPS bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan ke RT/RW yang nantinya akan diteruskan ke kelurahan dan kepala desa akan melaporkan ke tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

- Jika prosedur KPS ini telah terpenuhi, maka ibu hamil akan mendapatkan  kartu PKH dan menjadi penerima BLT ibu hamil ini.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Perlu Siapkan KTP

- Untuk mendapatkan BLT ibu hamil dan balita ini, KPM atau Keluarga Penerima Manfaat diwajibkan untuk terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Setelah menerima bansos, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kandungan rutin ke fasiltias kesehatan.

Sementara untuk balita hingga anak usia prasekolah wajib mengikuti pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang berat badan.

Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi yang Mungkin Saja Terjadi, Berikut Penanganannya

Selain saat proses mengandung, ibu hamil yang melahirkan juga akan mendapatkan pertolongan dari fasilitas kesehatan.

Ibu hamil yang telah melahirkan juga wajib melakukan pemeriksaan hingga mendapatkan layanan Keluarga Berencana atau KB setelah persalinan.

Sementara itu, untuk mengecek status penerima bantuan, ibu hamil dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga: Bahan Baku Tiba Kemarin Siang, Mulai Besok Bio Farma Lakukan Proses Produksi Vaksin Covid-19

- Kunjungi situs dtks.kemensos.go.id

- Klik ‘Cek Bantuan’ di pojok kiri atas

- Pilih jenis identitas seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS

- Masukkan nomor identitas sesuai dengan kartu id yang dipilih sebelumnya

- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di kartu identitas

Baca Juga: Bersiap! Warga Depok Akan Mulai Divaksin Mulai Pekan Ini

- Masukkan kode unik yang tertera

- Klik Cari

- Laman akan menampilkan data sesuai dengan nomor id yang dimasukkan, sehingga dapat terlihat apakah orang dengan nomor identitas tersebut terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah