Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand menyampaikan bahwa status dari Raffi dan Ahok dalam acara pesta ulang tahun tersebut adalah undangan.
"Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu," kata Ferdinand seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 14 Januari 2021.
Dalam cuitannya itu, ia juga menyamakan status Raffi dan Ahok dengan tamu undangan di acara Habib Rizieq si Petamburan beberapa waktu lalu.
Lalu, ia menanyakan apakah tamu dan undangan di petamburan juga diproses kala itu, dan jawaban adalah tidak.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Disuntik Vaksin, Hasto: Maksud Dia, Negara tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat
"Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan, Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak," ucapnya menambahkan.
Menurutnya, yang seharusnya diproses secara hukum adalah orang yang membuat kerumunan dan mengundang kerumunan.
"Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut," ujar Ferdinand.
Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu. Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan. Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak.
Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut. https://t.co/zVMy1WQbz8— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 14, 2021
Baca Juga: Donorkan Plasma Darah Usai Jadi Penyintas Covid-19, Anies Baswedan: Beruntung Saya Bisa Sembuh
Diketahui sebelumnya, usai kedapatan berada dalam suatu pesta ulang tahun dan tak mengindahkan protokol kesehatan, nama Ahok dan Raffi menjadi trending topik di Twitter.