Raffi-Ahok Dinilai Langgar Prokes, Refly Harun: Diproses Gak Ya? Kan Ini Pelanggaran Juga

- 15 Januari 2021, 09:10 WIB
Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok, Raffi Ahmad dan sejumlah artis ramaikan pesta.
Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok, Raffi Ahmad dan sejumlah artis ramaikan pesta. /Instagram/anyageraldine

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyayangkan perilaku Raffi Ahmad ini yang dinilai menjadi contoh yang tak baik untuk masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Jumat 15 Januari 2021

“Sayangnya dia tidak menjaga sikap, setelah mendapatkan vaksinasi malah dia tidak menjaga protokol kesehatan, dan itu tertangkap di dalam screenshot yang diunggah dari sebuah IG Story,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Selain itu, ia juga menyoroti soal kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dapat menjerat Raffi Ahmad dan Ahok.

"Kira-kira pelanggaran seperti ini diproses gak oleh kepolisian? karena pelanggaran juga," lanjut Refly.

Baca Juga: Terkait Kerumunan yang Libatkan Ahok dan Raffi Ahmad, Roy Suryo: Jangan Copot Polisi yang Menindak!

Ia pun membahas soal Pasal 93 yang juga menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.

“Kalau kita bicara pelanggaran Pasal 93 itu kalau mau diterapkan ke semua orang, bunyinya adalah mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan masyarakat, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat dapat diancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp. 100 juta,” papar Refly.

Menurutnya, kasus pelanggaran prokes seperti ini sebaiknya didekati dari sanksi administratif namun tak lupa juga tetap melakukan aksi preventif atau pencegahan.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Isu Drama, Risma: Saya Berani Disumpah dengan Qur’an Tak Pernah Niat Blusukan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x