“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi Ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil. Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” ujar Teddy dalam akun Twitter miliknya @TeddyGusnaidi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.
Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
Tak hanya itu, ia pun menerangkan bahwa tidak ada yang namanya pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti perintah pembubaran.
Baca Juga: HRS Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri, Muannas Alaidid: Mestinya dari Dulu Bersikap Taat Hukum
“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” katanya melanjutkan dalam cuitan yang lain.
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi menuturkan bahwa jika ada pasal pidana berkerumun, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah bisa dipidana.
“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..,” ucapnya mengakhiri.
Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana.
Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
Baca Juga: Raffi-Ahok Kritis Diproses Hukum, dr. Tirta: Kasus Sampean Bisa Berat Karena Dibandingkan dengan HRS
Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad dan Ahok kedapatan menghadiri acara pesta dan terlihat sempat membuka maskernya. Hal ini lantas dinilai sebagai pelanggaran protokol kesehatan oleh publik yang melihatnya.***