Gugat Raffi Ahmad yang Langgar Prokes, Advokat: Sangat Disayangkan, Influencer tak Beri Contoh Baik

- 15 Januari 2021, 14:20 WIB
Raffi Ahmad resmi digugat ke PN Depok atas dugaan langgar protokol kesehatan.
Raffi Ahmad resmi digugat ke PN Depok atas dugaan langgar protokol kesehatan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

PR DEPOK – Advokat public David Tobing melayangkan gugatan kepada artis sekaligus content creator YouTube, Raffi Ahmad.

Gugatan itu menyusul tindakan Raffi Ahmad yang melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksinasi vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 13 Januari 2021.

Gugatan terhadap Raffi Ahmad itu dilakukan David kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: HRS Tuntut Raffi Ahmad-Ahok Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Jangan Dengerin Rizieq, Ngawur Dia!

Gugatan itu diajukan dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Menurutnya, Raffi Ahmad diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ternyata, beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi Ahmad tersorot sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan mengabaikan jarak di kerumunan.

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Disudutkan Soal Kerumunan, Akhmad Sahal: Jangan Hanya Dia, ke Ahok dan Artis Lain Juga

Lebih lanjut, David juga mengaku bahwa dirinya mendukung Program Vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Apalagi, kata dia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Ia berpendapat bahwa apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan lantaran dirinya mempunyai banyak pengikut dan fans.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

“Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi Ahmad memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujarnya.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi Ahmad adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol Kesehatan.

Seperti diketahui yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah, No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Raffi-Ahok Kritis Diproses Hukum, dr. Tirta: Kasus Sampean Bisa Berat Karena Dibandingkan dengan HRS

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Hal itu, lanjut David, membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Baca Juga: Publik Bandingkan Kasus Raffi Ahmad-Ahok dengan HRS, Ruhut: Tolong Sabar Jangan Langsung Nyinyir

Raffi Ahmad diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Di sisi lain, David yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer.

David juga mengimbau pemerintah memberikan arahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Baca Juga: HRS Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri, Muannas Alaidid: Mestinya dari Dulu Bersikap Taat Hukum

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x