Usai Kedapatan Hadiri Acara Tanpa Terapkan Prokes, Raffi Ahmad Digugat Advokat Publik ke PN Depok

- 15 Januari 2021, 16:02 WIB
Raffi Ahmad (kiri) digugat advokat publik akibat langgar protokol kesehatan saat hadiri satu acara.
Raffi Ahmad (kiri) digugat advokat publik akibat langgar protokol kesehatan saat hadiri satu acara. /Instagram/@raffinagita1717.

Dirinya sangat menyayangkan tokoh publik terkemuka seperti Raffi Ahmad yang telah diberi kepercayaan oleh negara tidak dapat memberikan contoh yang baik.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

Dia menilai tindakan yang dilakukan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan karena memiliki banyak pengikut atau fan.

Nantinya, kata David, akan ada anggapan habis vaksinasi boleh bebas tanpa protokol seenaknya.

"Seharusnya tindakan Raffi Ahmad memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ujarnya.

Gugatan yang dikenakan terhadap Raffi Ahmad adalah gugatan Perbuatan Melaean Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seprrti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Disudutkan Soal Kerumunan, Akhmad Sahal: Jangan Hanya Dia, ke Ahok dan Artis Lain Juga

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi Ahmad juga dianggap melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dsn protokol kesehatan.

Menurutnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immarteril sehingga dalam petitum gugatannya, David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x