Sudah Setor Hampir Rp1 Miliar, Warga Kalsel Gagal Berangkat Umrah

- 17 Januari 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi Umrah di masa pandemi.
Ilustrasi Umrah di masa pandemi. /dok. Kemenag

PR DEPOK – Tim gabungan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel, bersama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, berhasil mengungkapkan penipuan biro perjalanan umrah.

Dari laporan yang didapatkan, para korban telah menyetorkan uang sebesar Rp862 juta kepada biro perjalanan umrah tersebut.

Akan tetapi, meski telah menyetorkan uang yang nilainya hampir Rp1 miliar tersebut, para korban tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci Makkah.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dengan HRS, Refly Harun: Pelanggar Prokes Tidak Perlu Sampai Ditangkap

Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini telah menangkap pemilik biro perjalanan umrah tersebut.

"Pemilik PT. Travelindo Lusyana berinisial SP (48) kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu, 17 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Aksi tindak pidana penipuan biro perjalanan umrah tersebut terungkap saat pihak Polresta Banjarmasin mendapatkan laporan dari salah satu korban bernama Heny Widyawati (48) pada 30 Januari 2020 silam.

Baca Juga: Roti Cekikikan dan Salad Menari Bahagia, Makanan Bercampur Ganja yang Legal dari Thailand

Heny bersama beberapa orang lainnya mengaku telah menyetorkan uang tanda jadi untuk keberangkatan umrah sebesar Rp862 juta pada 28 Agustus 2017.

Para korban kemudian dijanjikan akan diberangkatkan umrah sekitar tahun 2018. Akan tetapi, hingga awal tahun 2020, para korban juga tak kunjung diberangkatkan.

Para korban juga tidak mendapatkan kejelasan dari pemilik biro perjalanan PT. Travelindo Lusyana, yang saat ini menjadi tersangka.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Syekh Ali Jaber Meninggal karena Vaksin Sinovac, Cek Faktanya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan pemilik biro perjalanan PT. Travelindo Lusyana, sebagai pihak terlapor, menjadi tersangka.

Namun, jejaknya sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung September 2020, sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat, 15 Januari 2021.

"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat (15/1) di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," ungkap AKBP Andy Rahmansyah.

Baca Juga: Usai Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat agar Waspadai Potensi Bahaya Erupsi Gunung Semeru

Atas perbuatannya dalam melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x