PR DEPOK - Ramalan Mbak You yang sebut akan ada pergantian presiden 2021 menjadi semakin santer dibicarakan.
Pasalnya pada ramalan tersebut, sejumlah pihak menyebut diksi 'Jokowi lengser' akan menimbulkan masalah.
Seperti menurut Muannas Alaidid, Mbak You bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang kebencian di tengah masyarakat.
Baca Juga: Viral HRS Diduga Ditendang Polisi, Refly Harun Akui Terima Klarifikasi Via WhatsApp, Simak Isinya
Masih menurutnya bahwa ramalan Mbak You bisa juga dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atas dugaan menyebarkan kebohongan serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
"Mau jadi dukun silakan, jadi peramal apa pun boleh aja. Tapi kalau sampai bebas buat pernyataan dipublikasikan bahwa ‘Tahun 2021 Jokowi lengser, terjadi kerusuhan, penjarahan, dan kekacauan’, ini kebencian dan adu domba masyarakat. Tangkap dan mintai keterangan, siapa yang ngajarin dan di belakang Mbak You ini?," tutur Muannas Alaidid pada akun Twitter @muannas_alaidid.
Tak heran jika sejumlah pihak mendesak kepolisian untuk segera memproses secara tegas tindakan dari Mbak You tersebut.
Baca Juga: Bandingkan Kasus Juliari Batubara dengan Radikalisme, Refly: Korupsi Itu Dilakukan oleh Penguasa
Hal tersebut ditentang oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.